Gresik, 05 Maret 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial AW dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Gresik (Selasa,5 Maret 2024). Penyerahan Tahap 2 tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka AW merupakan Direktur PT GAP yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas perbuatan tersebut, tersangka AW dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha PT GAP dan dilakukan pada masa pajak Januari s.d Desember 2015, Januari s.d Desember 2016, dan Januari s.d Desember 2017 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT GAP terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Utara (saat ini menjadi KPP Pratama Gresik).
Akibat perbuatan tersangka AW tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp1.880.090.889,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Modus operandi yang dilakukan, PT GAP telah melakukan penyerahan rumah dengan harga yang ditetapkan sudah memasukkan unsur PPN di dalamnya, tetapi PPN yang dibayarkan pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara karena digunakan untuk operasional perusahaan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka AW maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus AW diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lain.
Melalui kegiatan ini, Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.

- 24 kali dilihat