Subang, 22 Maret 2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melaksanakan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OP4D) yang telah berjalan sejak tahun 2020, serta menyusun draft pembaruan PKS untuk tahun 2025. 

Pertemuan berlangsung di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas sebagai pengampu data serta perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Barat II yaitu Uswah Hasanah selaku Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dan Erwin Baja selaku Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer. 

Evaluasi dilakukan untuk meninjau efektivitas pelaksanaan kerja sama sebelumnya, sekaligus merancang format dan isi draft PKS yang akan diperbarui. Draft tersebut memuat pengaturan teknis mengenai pertukaran data antara pemerintah daerah dan DJP, yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. 

“Evaluasi ini penting agar PKS ke depan lebih kuat secara substansi. Kami ingin tiap poin dalam perjanjian benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujar Uswah Hasanah. 

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, dengan masing-masing Kepala Dinas menjelaskan langsung jenis dan format data yang akan disampaikan. Diskusi juga menyentuh aspek teknis pengiriman data dan kesiapan sistem yang akan digunakan. Pemerintah Kabupaten Subang menyambut baik pembaruan kerja sama ini. Dengan sinergi yang semakin kuat, penerimaan daerah dari sektor pajak bisa lebih optimal dan tepat sasaran. 

Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar finalisasi draft PKS yang ditargetkan selesai dan ditandatangani pada akhir tahun 2025. Diharapkan kerja sama ini menjadi model penguatan integrasi data fiskal antara pusat dan daerah.