Klaten, 17 Oktober 2025 – Dalam rangka Pekan Sita, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Eks. Keresidenan Surakarta, Eks. Keresidenan Kedu, dan Eks. Keresidenan Banyumas melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap 24 (dua puluh empat) penunggak pajak yang dilakukan pada tanggal 13 s.d. 17 Oktober 2025.

Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan selama satu minggu penuh atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum.

Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se- Jawa Tengah II dengan perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 (tiga puluh delapan) aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 (dua) bidang tanah dengan taksiran nilai sita Rp3,2 Milyar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp25,1 Milyar.

Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak, namun tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan. Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti. KPP Pratama Klaten menjadi lokasi expose kegiatan Penyitaan Serentak atau Pekan Sita Tahun 2025 di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id.

Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Lebih khusus, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya tepat waktu serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” pungkas Veronica.

 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

 

Narahubung Media :                                                                                         
Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II