Palembang, 31 Desember 2021 – Di penghujung tahun 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) berhasil menembus capaian 100% dari target penerimaan pajak tahun 2021 yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP yaitu sebesar Rp.15,4 Triliun.

Capaian ini mengulangi prestasi Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tahun 2020 lalu yang juga berhasil melampaui target 100%. Penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tahun 2021 ini melengkapi capaian penerimaan pajak nasional yang pada tanggal 26 Desember 2021 kemarin telah berhasil melebihi target yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 setelah 12 tahun penantian sejak terakhir kali tercapai di tahun 2008.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Romadhaniah, menjelaskan bahwa secara Year-on-Year (YoY), capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tahun 2021 tumbuh 16,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Romadhaniah mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas berkah capaian penerimaan pajak di tahun 2021 dan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi ekonomi belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19, taat dan patuh memenuhi kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.

“Partisipasi Wajib Pajak dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan wujud nasionalisme sekaligus nilai kepahlawanan, karena turut bergotong-royong memulihkan kondisi ekonomi negeri yang tengah terpuruk akibat pandemi,” ucap Romadhaniah.

Romadhaniah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Instansi terkait, Asosiasi, dan seluruh pihak yang turut berkontribusi baik pikiran maupun tenaga sehingga sinergi dapat terlaksana dengan baik

Secara khusus Romadhaniah memberikan penghargaan atas kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas pegawai di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel serta pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dalam  mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data penerimaan sampai dengan 31 Desember 2021, tercatat 9 KPP di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel telah mencapai penerimaan 100%, yaitu:

  1. KPP Madya Palembang;
  2. KPP Pratama Lubuklinggau;
  3. KPP Pratama Sekayu;
  4. KPP Pratama Lahat;
  5. KPP Pratama Baturaja;
  6. KPP Pratama Palembang Seberang Ulu;
  7. KPP Pratama Palembang Ilir Timur;
  8. KPP Pratama Palembang Ilir Barat; dan
  9. KPP Pratama Kayu Agung.

Lebih jauh, Romadhaniah mengingatkan bahwa di tahun depan tantangan semakin beragam dan tidak ringan mengingat kondisi ekonomi yang belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19 belum hilang. Dengan disyahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) oleh Pemerintah, DJP khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, selain diamanatkan untuk mengamankan penerimaan pajak di tahun 2022 juga dituntut untuk menyosialisasikan dan menyukseskan kebijakan dalam UU HPP tersebut.

Salah satu kebijakan dan program yang harus dikawal adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.30 Juni 2022.

Dalam kesempatan ini, Romadhaniah mengajak Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela tersebut.

“Saya mengajak Wajib Pajak khususnya di Wilayah Sumsel dan Kep. Babel, untuk dapat memaksimalkan Program Pengungkapan Sukarela ini, mengingat waktu pelaksanaannya terbatas hanya 6 bulan saja,” ajak Romadhaniah.

 

 

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________

Muhamad Riza Fahlevi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

)   : (0711) 357077, 315289

*   : kanwil.060@pajak.go.id