Maumere, 21 Februari 2023 -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengadakan Pekan Panutan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan KPP Pratama Maumere. Kegiatan ini sebagai wujud apresiasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan. Kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan ini bertujuan mendukung kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, khususnya di wilayah Sikka, Flores Timur dan Lembata.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum, para awak media dan stakeholder yang ada di Nusa Tenggara Timur yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.
Kanwil DJP Nusa Tenggara senantiasa mendukung program kerja Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dengan:
- mendukung peningkatan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian pelayanan perpajakan terbaik sesuai dengan ketentuan;
- menjalin kerjasama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah NTT dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari Wajib Pajak di wilayah Provinsi NTT, antara lain melalui program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di wilayah Provinsi NTT, Pelaksanaan Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Pemerintah Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah;
- senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, Profesionalisme, Sinergi dan Kesempurnaan) dalam menjalankan tugas dan selalu memperhatikan dan menghormati hak-hak wajib pajak dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan;
- senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas perpajakan; dan;
- senantiasa bersinergi dan membuka komunikasi yang baik dengan stakeholders;
Selanjutnya, sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 sejak tanggal 14 Juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru 16 digit. Kanwil DJP Nusa Tenggara menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.
Kanwil DJP Nusa Tenggara juga senantiasa menghimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2023, karena dikhawatirkan akan terjadi lonjakan pelaporan apabila tidak segera melakukan pelaporan.
Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial KPP Pratama Maumere dan Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 28 kali dilihat