Bogor – Kamis, 13 Agustus 2024 Sebanyak 2.550 wajib pajak terpilih yang berada di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor melakukan uji coba Coretax dalam kegiatan Edukasi Coretax Tahap I. Kegiatan ini digelar seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jawa Barat III.
Core Tax Administration System (CTAS) adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi 21 proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Terdapat 5 (lima) rancang ulang proses bisnis yang akan langsung dirasakan oleh wajib pajak yaitu Pendaftaran, Pembayaran, Tax Account Management (TAM), Layanan Edukasi Perpajakan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Salah satu hasil rancang ulang proses bisnis yang dibangun adalah Taxpayer Account Management (TAM) yang akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri,” ucap Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia.
“Bapak Ibu akan dapat melihat seluruh aktivitas perpajakan di TAM ini. Di sana dapat terlihat profil wajib pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, proses pengajuan keberatan, hingga saldo piutang pajak secara komprehensif,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, wajib pajak melakukan uji coba pada skenario Pendaftaran, Kuasa Wajib Pajak, Pembuatan Faktur Pajak, Pembuatan Bukti Potong Unifikasi, Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan.
“Ini menjadi inovasi baru dari DJP sehingga kami mengakses semuanya dalam satu plaform. Mudah mudahan ini ke depan akan menjadi kemudahan yang kami bisa peroleh,” ucap Gayuh, peserta Edukasi Coretax dari PT Poso Energy.
Edukasi Coretax Tahap I ini akan berlangsung mulai periode 12 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Ke depan kegiatan ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk seluruh wajib pajak pada Edukasi Coretax Tahap II.
"Kami ingin pada saat implementasi semua berjalan baik, saran, masukan dan kritik dari Bapak Ibu sekalian sangat kami butuhkan," ucap Lala. Ia berharap melalui implementasi sistem baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

- 29 kali dilihat