Tangerang, 28 Januari 2022– Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp82.456.569.980,- (Delapa puluh dua miliar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) subsider 4 (empat) bulan pidana kurungan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa RHW dalam putusannya nomor 1842/Pd.B/2021/PN.Tng.
Terdakwa RHW adalah mantan direktur PT PNS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara. Tindak pidana yang dilakukan dalam periode 2011 s.d. 2015 ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,- (Empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
RHW secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini akan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
- 77 kali dilihat