Sleman, 29 Agustus 2023–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT. VAI dan Sdr. SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas (Kamis, 24/8).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh Sdr. SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. Penyitaan didasari dengan Surat Perintah Sita dan sudah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Wates dan Purwokerto.

Sdr. SPR melalui PT. VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat(1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017 s.d April 2018, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8.347.250.188,00 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak.

Penyidik Kanwil DJP DIY mulai melakukan penyitaan aset, setelah  terbit surat penetapan tersangka pada bulan Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp3.545.091.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah). Pada bulan Agustus  2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Dan yang terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas. Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian  oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset  yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Dwi Hariyadi mengatakan bahwa penyitaan aset milik tersangka oleh penyidik merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI,"ujar Dwi.

Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP DIY selalu siap mengemban amanat Undang-undang terutama dalam mengamankan penerimaan negara dengan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional. Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di wilayah DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai penutup, wajib pajak dapat membarui informasi perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakKitaUntukKita

***

Narahubung Media:  ___________________________________________________________________________

Agung Subchan Kurnianto

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   

Kanwil Ditjen Pajak DIY

0274-4333951

P2humas.yogyakarta@pajak.go.id