Medan, 20 Maret 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyelenggarakan Asistensi Pengisian SPT Masa Unifikasi Satuan Kerja (Satker) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Tahun Anggaran 2023 dan Pojok Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Polda Sumut di Aula Catur Prasetya Polda Sumut pada Jumat (17/3).
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Keuangan (KabidKeu) Polda Sumut, Kepala Sub Bidang Keuangan, para Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi, para Kepala Seksi Keuangan, Staf Bidang Keuangan, dan Operator Keuangan Satker Polda Sumut. Sementara itu pihak KPP Pratama Medan Barat diwakili oleh Tim Pelayanan yang dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat. Kegiatan asistensi tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu Jumat (17/3) dan Senin (20/3).
Dalam sambutannya, KabidKeu Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (KBP) Ichsan menyatakan bahwa seluruh personil Polda Sumut merupakan wajib pajak. “Kita harus melaporkan SPT Tahunan, apabila terlambat atau tidak melaporkan maka akan dikenakan denda”, tambahnya.
“KPP Pratama Medan Barat akan melayani seluruh wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahun 2022, baik polisi maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda Sumut, baik yang belum memahami ataupun yang mengalami kendala dalam pelaporannya, seperti lupa EFIN”, ujar Kepala KPP Pratama Medan Barat Anto Sibarani.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh Tim KPP Pratama Medan Barat. Para peserta secara aktif dan antusias memanfaatkan layanan tersebut. Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan upaya KPP Pratama Medan Barat dalam meningkatkan kepatuhan WP OP dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

- 33 kali dilihat