Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pulogadung pada hari Selasa, 07 Februari 2017, menyelenggarakan dialog perpajakan mengenai pelaporan harta, penghasilan, dan kredit pajak luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi para Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak di aula Gedung A lantai 5 KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Dialog perpajakan dihadiri oleh 100 (seratus) orang Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengikuti Amnesti Pajak dengan deklarasi dan/atau repatriasi harta luar negeri. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan menerangkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan menyusul banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan dalam rangka edukasi terkait bagaimana pelaporan harta, penghasilan, dan kredit pajak luar negeri yang mereka miliki pasca mengikuti Amnesti Pajak ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, mengingat selama ini mereka tidak pernah melaporkannya. Berdasarkan penjelasan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Edward Hamonangan Sianipar, banyak ketentuan perpajakan yang harus diketahui Wajib Pajak secara cermat mulai dari status subyek pajak, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain, hingga kategori harta dan penghasilannya serta pelaporan pajak yang telah dibayar dan dipungut di luar negeri. Narasumber dialog perpajakan adalah pegawai Direktorat Perpajakan Internasional yang memaparkan materi tentang status subyek pajak dan pengkreditan PPh yang telah dibayar di luar negeri, pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan II yang menyampaikan teknis pelaporan harta dan penghasilan dari kredit pajak luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak, serta pegawai KPP Pratama Jakarta Pulogadung yang menyampaikan materi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-SPT). Diharapkan setelah selesainya dialog perpajakan ini didapat suatu tingkat pemahaman yang baik bagi Wajib Pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.(Rz/*) Sumber: Press Release KPP Pratama Jakarta Pulogadung.