Palu, 3 April 2023 – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu turut menorehkan capaian pelaporaran SPT Tahunan yang signifikan. Total penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi per 31 Maret 2023 sebesar 61.434 SPT. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4.697 SPT pada periode lalu di tanggal yang sama. Secara keseluruhan, penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Palu mengalami kenaikan sebesar 8,28% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Atas pencapaian tersebut, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan, baik secara online melalui laman djponline.pajak.go.id maupun datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi petugas pajak di Loket SPT Tahunan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, serta seluruh instansi vertikal di Kota Palu yang telah memberikan imbauan kepada pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ucap Bangun.
Bangun juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah memberikan fasilitas untuk kegiatan pojok pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan, antara lain: Palu Grand Mall, Palu Grand Hero, Bumi Nyiur Swalayan, dan Palu Transmart. Tak lupa, apresiasi lebih juga disampaikan atas bantuan tenaga dan waktu para relawan pajak dari Universitas Tadulako dan STIE Panca Bhakti yang selalu siap memberikan asistensi SPT Tahunan kapan pun dan di mana pun diperlukan.
“Tentunya tanpa dukungan dari berbagai pihak, pertumbuhan realisasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 8,28%–lebih tinggi dari pencapaian nasional sebesar 2.88%–akan sulit tercapai,” tutur Bangun.
Dalam penerimaan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Palu memberikan layanan secara online dan tatap muka. Pelayanan secara online dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang disebut LASOANI, Layanan SPT Tahunan Online Anti Ngantri). Bagi wajib pajak yang menggunakan layanan LASOANI, akan diarahkan ke petugas khusus yang akan memandu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak hingga selesai. Pelayanan secara tatap muka diberikan kepada wajib pajak yang berkunjung ke KPP Pratama Palu untuk mendapatkan asistensi SPT Tahunan setelah mendapatkan nomor antrean online terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id.
Di akhir kegiatan, Bangun menegaskan bahwa seluruh pegawai KPP Pratama Palu berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik dan tidak dipungut biaya kepada wajib pajak dengan terus menjaga integritas sebagai salah satu wujud penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 26 kali dilihat