Medan, 20 Maret 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Mall Centre Point, Medan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai tanggal 14 Maret 2021 s.d. 31 Maret 2021 pada hari Senin- Jumat pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB, letaknya ada di LG Floor Mall Centre Point Medan.
Kegiatan layanan luar kantor ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” kata Eddi.
Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Apabila wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang membuka layanan di Mall Centre Point, Medan ” terang Eddi Wahyudi.
Lebih lanjut Eddi menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di Mall Centre Point saja, ada di beberapa tempat lain seperti KPP, dan juga selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.
Eddi mengingatkan, “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak”. Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, helpdesk KPP Pratama Medan Timur di Mall Centre Point juga melayani konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.” Kata Eddi Wahyudi.
Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik PPS, “Hingga hari Jumat (18/03/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp170,32M dari 1.116 WP. Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu.” Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp1.589,10M, Deklarasi Dalam Negeri Rp1.207,48M, Repatriasi Rp37,90M, Investasi Dalam Negeri Rp99,67M, Investasi Repatriasi Rp24,46M dan Deklarasi Luar Negeri Rp219,58M.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”
- 61 kali dilihat