Padang, 26 September 2024 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp3,67 Triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 Triliun atau 57% dari total target. Realisasi penerimaan tumbuh positif 3,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak sampai dengan Agustus tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang  menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.

Pada Bulan Januari sampai dengan Agustus tahun 2024, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PBB P3 (Pajak Bumi dan Bangunan – Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran jenis pajak PBB Perkebunan sebesar Rp 49,85 M. Sebaliknya, PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh lima sektor dominan. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Pengadaan Listrik tumbuh sangat baik dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan Orang Pribadi mengalami tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan (Pelaporan SPT Tahunan OP telah berakhir 31 Maret 2024). Penerimaan Badan mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan periode Agustus tahun 2023. Penerimaan Pemungut tumbuh positif  dibandingkan dengan periode Agustus tahun 2023, kenaikan ini karena meningkatnya pembayaran PPN Pemungut.

Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada sampai dengan periode Agustus 2024 menunjukkan kinerja yang cukup baik. Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 7,84% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

 

#PajakKuatAPBNSehat