Bogor, 13 April 2022 -- "Sudah ketok palu, pelaku tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur fiktif atas nama Asep Saeful Husna divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp539 juta," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso dalam keterangannya.                         

Budi menambahkan, Asep telah terbukti menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Alam Makmur Bahagia. "Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, Asep dikenakan denda dua kali lipat dari faktur pajak. Asep telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong Desember lalu," Budi menambahkan.                                                                                                   

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wadji Pramono dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi  memutuskan vonis hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp539.264.942,00 kepada Asep. Dalam hal aset terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda, maka kepada terpidana ditambahkan hukuman kurungan pengganti selama dua  bulan.

Asep yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Ciawi terbukti melanggar Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PT Alam Makmur Bahagia bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Menanggapi putusan majelis hakim, Budi menyampaikan publikasi putusan ini mempunyai maksud untuk menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan pajak, dengan melakukan penegakan hukum yang efektif, bisa menjadi efek jera agar wajib pajak lain tidak melakukan tindak pidana perpajakan.

Tags