Samarinda, 29 September 2020 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus tindak pidana perpajakan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari berbagai upaya hukum yang telah dilakukan DJP sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu Tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS.
Tersangka MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2015 untuk Masa Pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Akibat dari perbuatan Tersangka MIF, diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp2.922.412.500,00 (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUP.
Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh negara setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak tersebut agar melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat perbuatan telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini.
Perlu diketahui juga bahwa pada tahun 2020 ini, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda telah menangani 3 (tiga) perkara kasus pidana pajak yang 2 (dua) di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda. DJP melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara mendorong wajib pajak untuk menggunakan insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah untuk membantu pemulihan keadaan ekonomi. Namun, di samping itu juga tetap mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku terutama pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan dalam rangka mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara berharap dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance).

- 193 kali dilihat