Image removed.Nomor SPers-5/WPJ.31/2024

 

“Katong Bantu Capai Penerimaan Pajak 2024”

 

Kupang, 30 April 2024 – Katong yang dalam Bahasa NTT berarti “Kita”, yaitu mengacu pada Komitmen KPP dan Wajib Pajak di wilayah Nusa Tenggara Timur untuk bersama-sama mencapai penerimaan yang telah ditargetkan di tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, I Gede Wirawiweka selaku perwakilan Plt. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan. Sampai dengan akhir Maret 2024, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah mencapai penerimaan sebesar 487,24 Miliar Rupiah dengan presentase 13,96% dari target 3.491,35 Miliar Rupiah di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Meskipun terdapat pertumbuhan negatif sebesar 1,81% dibandingkan dengan penerimaan sampai dengan akhir Maret 2023, Kanwil DJP Nusa Tenggara mendapatkan Pertumbuhan Positif terjadi pada jenis Pajak Penghasilan sebesar 17,12% dan pada jenis pajak PBB dan BPHTB tumbuh positif sebesar 34,60% dikarenakan adanya pembayaran lintas tahun dari masa pajak tahun 2023 yang di bayarkan di tahun 2024.

Peranan penerimaan terbesar terdapat pada 3 sektor usaha, yaitu Sektor Administrasi Pemerintah dengan peranan 39,77%, disusul dengan sektor Perdagangan  sebesar 18,84%, dan Keuangan dan Asuransi sebesar 17.91% yang berada di  Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan akhir Maret 2024 atas Pelaporan SPT Tahunan data tahun 2023 yaitu sebesar 183.035 Wajib Pajak  Orang Pribadi. Upaya Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengajak Masyarakat untuk melaksanakan pelaporan yaitu dengan memberikan edukasi dan himbauan terkait mekanisme pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Tujuan dari pemberian insentif PPN DTP ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Aturan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2024

I Gede Wirawiweka juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Media yang selalu bersinergi dan membantu menyampaikan, memberitakan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak bahwa segala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

***

 

#PajakKuatAPBNSehat

 Narahubung Media:

 


I Gede Wirawiweka

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara


  : (0370) 647862

  : kanwil.290@pajak.go.id

📱: pajaknusra