Pematang Siantar, 14 Nopember 2019 – Kanwil DJP Sumatera Utara II melalui Bidang P2IP bersama KPP Pratama Balige melakukan upaya penyanderaan (Gijzeling) kepada salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi penunggak pajak berinisial MS kemarin (Rabu,13/11) dan Wajib Pajak sempat dibawa ke Lapas Kelas II. A Pematang Siantar oleh Tim JSPN KPP Pratama Balige yang dikawal sejumlah petugas Brimob Polda Sumut pukul 07.30 pagi lalu di kediamaannya di Balige.

Saudara MS merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Balige yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp. 1,2 Miliar dan juga merupakan salah seorang anggota DPRD di salah satu wilayah kabupaten di Sumut yang dilantik sejak September lalu. Namun di hari yang sama, Pihak Kanwil DJP Sumut II melepaskan sandera penunggak pajak MS, selaku pemilik CV. TN yang merupakan salah satu rekanan PT. TPL tersebut setelah melunasi seluruh utang pajaknya sesuai dengan hasil wawancara bersama Wajib Pajak dalam Berita Acara Penyanderaan.

Sejak tahun 2013, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan. Namun Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, terbukti efektif dalam  meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak, meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan, pembinaan Wajib Pajak baik himbauan, pengawasan, dan konsultasi, edukasi manfaat pajak bagi masyarakat. Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa: tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan.