Jakarta, 24 Nopember 2023 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) selenggarakan kelas pajak dengan tema Transaksi Afiliasi serta Implementasi NPWP 16 Digit. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Rabu – Kamis tanggal 22 dan 23 Nopember 2023 di Ruang Rapat Sinergi Gedung Radjiman lt 18 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56 Jakarta Selatan.
Acara berlangsung dari pukul 08.30 sampai 12.00 dibuka oleh RS Suworo selaku Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat. Narasumber kelas pajak ini ialah Didy Supriadi dan Ahmad Rif’an, para pejabat fungsional penyuluh pajak Kanwil LTO. Didy memaparkan tentang transaksi afiliasi serta pelaporannya dalam SPT Tahunan sedangkan Ahmad memaparkan tentang dokumen terkait transaksi afiliasi dan dampak implementasi NPWP 16 digit.
Didy menyatakan bahwa wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahunannya dalam lampiran khusus. Ahmad menambahkan bahwa transaksi afiliasi memerlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pelaporannya. Ahmad juga menerangkan bahwa sebagaimana diatur dalam PMK-112 tahun 2022, para rekan wajib pajak diminta untuk dapat menyesuaikan sistem khususnya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya akibat pemberlakuan implementasi NPWP 16 digit.
Acara kelas pajak ini diikuti oleh perwakilan dari 40 wajib pajak. Acara disambut dengan antusias oleh para peserta sebagaimana diungkapkan oleh Farid perwakilan wajib pajak dari PT Trubaindo Coal Mining. Ia menyatakan terima kasih atas apa yang telah diselenggarakan oleh DJP. Sebagai Wajib Pajak kami merasa bahwa sarana pelatihan ini sangat membantu kami dalam memahami lebih jauh terkait peraturan perpajakan yang ada. Di samping itu juga sebagai media diskusi antara kami perusahaan yang ada di sini dengan DJP. Sangat positif, harapan saya acara ini terus berlanjut dan membawa kemajuan untuk kita bersama.

- 52 kali dilihat