Sidoarjo, 29 Januari 2020 – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan 2 (dua) orang tersangka yaitu: TH alias G selaku Direktur CV. DJT dan TS selaku orang yang diduga kuat turut serta membantu tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada hari Rabu, 29 Januari 2020. Penyerahan dua tersangka tersebut juga disertai dengan penyerahan barang bukti.

Tersangka TH alias G diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu: dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sedangkan TS sebagai pihak yang mencarikan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT dan membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT, dalam kurun waktu Januari 2010 s.d Desember 2011.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar Rp227.833.164,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah).

CV. DJT beralamat di Kludan, Sidoarjo dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sehingga Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka TH alias G dan TS melalui CV. DJT berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perbuatan tersangka TH alias G dan TS tersebut melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 jo.Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Image removed.Image removed.Narahubung Media :

Nyoman Ayu Ningsih

        031-867250

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Image removed.P2humas.jatim2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II