Jakarta, 15 Februari 2023 –  Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka berinisial CL (pria berusia 63 tahun) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Tersangka CL merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok yang bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN masa Januari sampai dengan Desember tahun 2016; dan
  2. tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut sehubungan pemungutan masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2016;

Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebesar Rp 740.397.960,00,- (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

Tindak pidana di bidang perpajakan di atas telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara juga telah diupayakan dengan dilakukan Asset Tracing dan penilaian asset milik Tersangka telah dinilai oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Utara. Atas asset tersebut (berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor) telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.

Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak (keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh).

Pemidanaan terhadap PT IMD merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Oleh karenanya kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tags