Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah berakhir. Jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I hampir mencapai Rp 5 triliun. Total Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengampunan Pajak lebih dari 54 ribu orang. Jumlah harta yang dideklarasi di dalam negeri sebanyak Rp 176,4 triliun, dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasi di luar negeri sebesar Rp 44,8 triliun. Dengan demikian, total harta yang telah dilaporkan adalah Rp 225,1 triliun.
Sampai dengan 17 Mei 2017, total penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I telah mencapai Rp 5,5 triliun atau 28,52% dari target Rp 19,3 triliun. Realisasi penerimaan menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 23,97%.
Rasio kepatuhan penyampaian SPT sampai dengan 17 Mei 2017 telah mencapai 75,01%. Jumlah WP wajib SPT Tahunan adalah 367.218 yang terdiri dari 338.904 WP OP dan 28.314 WP Badan. Realisasi penerimaan SPT Tahunan sebanyak 275.460 yang terdiri dari 261.274 SPT Tahunan WP OP dan 14.186 SPT Tahunan WP Badan.
Seluruh pencapaian di atas tidak terlepas dari peran penting media. Sebagai mitra DJP, media telah mengkomunikasikan informasi perpajakan kepada masyarakat luas. Publikasi yang masif saat amnesti pajak dan pemberitaan mengenai berbagai kegiatan DJP, khususnya terkait tindakan penegakan hukum, merupakan bentuk dukungan nyata media bagi DJP untuk mengamankan penerimaan negara. Kedepannya, sinergi yang harmonis antara media dengan DJP akan dilakukan lebih intensif, terutama dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Selain media, apresiasi tak terhingga diberikan kepada para wajib pajak yang telah memanfaatkan Program Pengampunan Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan wujud nyata cinta tanah air dan bangsa. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, yang telah memberikan dukungannya dalam berbagai bentuk kepada DJP.
Untuk mengamankan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara I akan fokus kepada tindakan penegakan hukum, yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, penagihan aktif, sampai penyanderaan. Kanwil DJP Sumatera Utara I juga berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berkas
- 368 kali dilihat