Nomor : SP-3/WPJ.03/2025 | Tanggal : 19 Maret 2025



Palembang, 18 Maret 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melaksanakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak berinisial TKM berupa pemasangan plang sita pada sebuah gedung 7 lantai dengan luas tanah dan bangunan 2316m2 yang berlokasi di Kota Palembang.

TKM merupakan tersangka yang disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CUB dalam kurun waktu April 2018 s.d. Agustus 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Proses penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah memperoleh izin penyitaan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang. PPNS Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel menyampaikan bahwa dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip ultimum remedium dan restorative justice, yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, PPNS Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel masih terus melakukan proses penyidikan. Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dan untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan. Dalam hukum pidana pajak yang merupakan pidana khusus, sita dilakukan untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Sita yang dilakukan oleh Kanwil Sumsel dan Kep.Babel bertujuan untuk mengambil alih atau menyimpan benda untuk kepentingan pembuktian kasus tindak pidana yang terjadi.

Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

#PajakKuatAPBNSehat
#PajakSemuaDapatManfaatnya