Padang, 8 Maret 2024 — Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dan Wakil Ketua I Bidang Akademik STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Diana Zulyetti yang mewakili Ketua STKIP Yayayan Abdi Pendidikan menandatangani Kesepakatan Bersama Tax Center di STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2024. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan sosialisasi, layanan dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat luas.

 

Tax Center merupakan suatu lembaga di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi/edukasi perpajakan serta diharapkan dapat bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan, misalnya dengan melakukan kajian, seminar, atau pelatihan perpajakan kepada pihak kampus dan masyarakat. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan karyawan perguruan tinggi, sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat, dan pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua pihak serta kegiatan lain di bidang perpajakan yang disepakati kedua pihak.

 

Wakil Ketua I Bidang Akademik STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Diana Zulyetti dalam pembukaan acara mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menjalin kerja sama terkait Tax Center. Tax Center tersebut akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terkait perpajakan bagi dosen, mahasiswa, dan karyawan STKIP Yayasan Abdi Pendidikan serta masyarakat melalui program-program yang akan diadakan. STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh siap mendukung kegiatan-kegiatan perpajakan yang diadakan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Tax Center tersebut.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam sambutannya mengatakan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara untuk pembangunan bangsa. Untuk mencapai target penerimaan pajak diperlukan peran serta semua lapisan masyarakat, salah satunya dari dunia kampus dan akademisi, khususnya melalui Tax Center. Tax Center diharapkan dapat bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak, misalnya dengan melakukan kajian, seminar, atau pelatihan perpajakan kepada pihak kampus dan masyarakat. Di samping itu, Tax Center juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempraktikkan ilmu pajak yang mereka dapat di perkuliahan.

 

Di akhir kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama Tax Center di STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi secara simbolis membagikan kaos Relawan Pajak kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni. Tax Center STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh adalah Tax Center ke-16 (enam belas) yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi. Sejauh ini, di Provinsi Sumatera Barat telah terbentuk 12 (dua belas) Tax Center dan sejumlah 4 (empat) Tax Center di Provinsi Jambi. Diharapkan ke depannya jumlah Tax Center di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi terus bertambah dengan program kerja yang semakin beragam dalam mendukung MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

 

Etty Rachmiyanthi selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan dukungan STKIP Yayasan Abdi Pendidikan yang telah membantu program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait perpajakan di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan pemadanan data NIK sebagai NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024 dengan mengakses laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id .  

 

 

***

Narahubung media:

 

Marihot Pahala Siahaan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

 

) : 0751 - 7055515

*: p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id