Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan aksi blokir terhadap 259 Wajib Pajak penunggak pada 23 September 2025. Total utang pajak yang ditagih mencapai Rp 64,3 miliar. Kegiatan yang dilaksanakan serentak oleh 11 kantor pajak ini berkolaborasi dengan 18 lembaga perbankan di Jakarta dan Tangerang. Tindakan ini merupakan upaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025, yang sebelumnya telah didahului dengan proses penagihan aktif seperti surat teguran dan surat paksa.
Pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023, dimana bank akan memblokir dana nasabah sesuai dengan jumlah utang pajak. Melalui aksi ini, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta menumbuhkan semangat kegotongroyongan untuk mendukung pembangunan negara.
- 6 kali dilihat