Makassar, 8 Juni 2022 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengimbau wajib pajak/masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I), dan
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (Kebijakan II).

Wajib Pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tanpa tatap muka melalui laman DJP online (https://pps.pajak.go.id/arsip) mulai 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022. Sehingga waktu yang tersisa hanya tinggal 22 (dua puluh dua) hari lagi.

Tabel 1. Skema PPS

No

PPS

Peserta

Basis harta

 

Tarif PPh Final

1.

Kebijakan I

WP OP, Badan

Peserta TA

harta dari 1 Januari 1985 sampai dengan

31 Desember 2015

6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan; 

 

 

 

 

8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri; dan 

 

 

 

 

11% untuk harta deklarasi luar negeri

2.

Kebijakan II

WP OP yang

belum melaporkan seluruh penghasilan

harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan

2020

12% untuk harta          luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri,             yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan 

 

 

 

 

14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri; 

 

 

 

 

18% untuk harta deklarasi luar negeri;

PPS Kebijakan I dan Kebijakan II memberikan 4 (empat) manfaat yaitu: tarif yang lebih rendah, tidak dikenai sanksi/ketetapan, perlindungan data, dan berkontribusi dalam penanggulangan COVID-19.

Tabel 2. Manfaat PPS

No

PPS Kebijakan I

PPS Kebijakan II

1.

Tarif PPh Final PPS (6%,8%, atau 11%) lebih kecil dibanding tarif PPh Final PP 36

2017 (30% WP OP dan 25% WP Badan)

Tarif PPh Final PPS (12%,14%, atau 18%) lebih kecil dibanding tarif PPh sesuai

ketentuan umum

2.

Tidak dikenai sanksi Pasal 18 (3) UU TA

(200% dari Tarif 30% atau 25%)

Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan)

3.

Perlindungan data, Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP

Perlindungan data, Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP

4.

Partisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional, Pajak merupakan salah satu sumber untuk mengatasi pandemi

COVID19 dan memulihkan perekonomian

Partisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional, Pajak merupakan salah satu sumber untuk mengatasi pandemi

COVID19 dan memulihkan perekonomian

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra juga menyatakan bahwa kinerja penerimaan PPS di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra cukup baik. Dari data per 8 Juni 2022 telah terkonfirmasi sebanyak 1.543 wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra telah mengikuti PPS dengan nilai harta yang diungkap senilai Rp2.574.578.737.725 serta total setoran PPh mencapai Rp258.469.931.199.

Tabel 3. Monitoring PPS Kanwil DJP Sulselbartra

Image removed. 

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan/atau konsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id/PPS atau datang langsung ke Helpdesk PPS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, Kanwil DJP Sulselbartra atau menghubungi nomor kontak Whatsapp di 085333339260.