Makassar, 15 Februari 2022Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah usai menyelesaikan tugas mengamankan penerimaan pajak tahun 2021 dengan capaian Rp 13,688 triliun atau 94,17% dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536  triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang dilangsungkan secara daring pada tanggal 9 Februari 2022 memberikan apresiasi kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah bekerja maksimal untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2021. Ia juga mengucapkan apresiasi khusus kepada lima unit KPP Pratama yang telah berhasil mencapai target penerimaan diatas 100% yaitu KPP Pratama Mamuju (116,56%), KPP Pratama Makassar Utara (104,32%), KPP Pratama Majene (103,71%), KPP Pratama Kendari (103,72%), dan KPP Pratama Bulukumba (100,66%). Selanjutnya Arridel juga menjelaskan bahwa tahun 2021 telah usai, kini tiba saatnya, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menatap tahun 2022 dengan mengukir prestasi yang lebih baik dari tahun 2021 dengan mengamankan penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 13,662 triliun.

Tabel 1.   Rencana Target Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Tahun 2022

                (miliar rupiah)

Image removed.

 

 

 

 


           

 

 

 

 

Berdasar data realisasi penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 13,688 triliun, ada optimisme dari sebuah harapan untuk dapat mengamankan target penerimaan pajak 100% di tahun 2022 sebesar Rp13.662 triliun. Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra akan melakukan beberapa hal antara lain sebagai berikut:           

1. Fokus untuk mengawal penerimaan pajak yang berdasarkan pada kelompok sektor usaha, sebagaimana tampak dalam tabel 2. Berdasarkan penerimaan pajak tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat dua kelompok besar dan yang akan berkembang sebagai berikut:

a. Kelompok usaha besar terdiri dari tiga sektor usaha terbesar yang menopang penerimaan pajak yaitu kelompok sektor usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (19,46%), Konstruksi (17,86%), dan Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (16,68%), dan  

b. Kelompok usaha yang akan berkembang yaitu kelompok usaha sektor Industri Pengolahan (9,90%), dan Jasa Keuangan dan Asuransi (7,71%), dan sektor usaha (28,19%).

Tabel 2. Penerimaan Pajak Per Sektor Usaha Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Tahun 2021 (miliar rupiah)

Image removed.

 

 

 

 

 

 

2. Melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tingkat Kanwil dan KPP dengan lebih aktif dan masif supaya PPS diketahui oleh masyarakat luas.

3. Melakukan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait adanya perubahan pada ketentuan di UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tingkat Kanwil dan KPP, yaitu:

 a. Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun.

b. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN yang menyatakan bahwa Tarip Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

c. Melakukan monitoring kegiatan penyampaian SPT Tahunan sebagai upaya untuk dapat meningkatkan angka kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh  Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan harapan dapat mencapai target diatas realisasi tahun 2021 sebesar 101,50% atau 772.563 SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh para wajib pajak.

 

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:

Eko Pandoyo Wisnu Bawono                                              ): 0411-436242

Kepala Bidang P2Humas                                                    *:P2humas.sulselbartra@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat,dan Tenggara