Pekanbaru, 06 Mei 2024 Sampai dengan Maret 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,26 triliun dengan capaian 17,15% dari target Rp24.86 T dan masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.


Secara total, penerimaan Kantor Wilayah DJP Riau didominasi oleh Sektor Non Sawit dengan realisasi sebesar Rp2,9 T dan kontribusi sebesar 68% dari total keseluruhan penerimaan dan Sektor Sawit dengan realisasi Rp1,3 T dan kontribusi sebesar 32% dari total keseluruhan penerimaan.

 

Penerimaan dari Waijb Pajak sektor sawit mengalami sedikit kontraksi diakibatkan oleh tingginya restitusi dan penurunan pembayaran rutin yang disebabkan oleh adanya perubahan harga sawit dan bencana banjir yang berdampak pada penurunan penerimaan wajib pajak sawit di bulan Januari.

 

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan 31 Maret 2024 yang merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 310.342 SPT. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 8,27% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan

2023

2024

SPT Orang Pribadi Karyawan

22.107

20.743

SPT Orang Pribadi Non Karyawan

259.017

283.715

SPT Badan

5.616

5.884

Jumlah

286.740

310.342

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Riau Imanul Hakim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau terkhusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan negara.

 

“Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun kami tetap menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut. Selanjutnya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan batas waktunya adalah adalah 30 April 2024. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak Badan di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu,” ujar Imanul

 

Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
  2. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
  3. Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

 

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

 

 

Untuk Wajib Pajak Lama

Untuk Wajib Pajak Baru

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Dilakukan pemadanan dengan Data Kependudukan
  • Klarifikasi kepada WP untuk data belum Valid
  • NIK diaktivasi sebagai NPWP
  • Diberikan NPWP format 15 digit

Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah & OP Bukan Penduduk

  • Menambah angka 0 di depan NPWP lama menjadi format 16 digit
  • NPWP format 16 digit

(Selain WP OP dan WP Cabang tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit dengan menghapus digit pertama berupa angka 0)

Wajib Pajak Cabang

  • Diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara Jabatan
  • Diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU)
  • DIberikan NPWP Format 15 Digit