Jayapura, 28 Juni 2021 – Tim Penyidik Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan tindakan penyidikan. Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua, berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021.
Tersangka HD selaku Direktur Utama PT TLJ, melalui PT TLJ diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1,701 Milyar. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire.
- 75 kali dilihat