Kanwil DJP Nusa Tenggara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau yang lebih dikenal dengan Faktur Pajak Fiktif, untuk membidik Wajib Pajak yang terindikasi sebagai pengguna Faktur Pajak Fiktif.
Strategi yang diambil Satgas Faktur Pajak TBTS untuk mengamankan penerimaan negara ini berbeda dengan penanganan sebelumnya yang lebih berfokus pada penerbit Faktur Pajak TBTS, saat ini penanganan faktur pajak TBTS menyasar pada para pengguna Faktur Pajak TBTS. Pendekatan ini diambil karena pada prinsipnya tidak ada supply apabila tidak ada demand, sehingga langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan dapat memberikan deterent effect (efek jera) kepada Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak TBTS.
Satgas Faktur Pajak TBTS Kanwil DJP Nusa Tenggara, berkoordinasi dengan KPP Pratama Mataram Barat, telah memanggil pimpinan perusahaan maupun orang pribadi yang terindikasi menggunakan Faktur Pajak TBTS untuk dilakukan klarifikasi, Rabu 4 November 2015, berlokasi di Kanwil DJP Nusa Tenggara. Wajib Pajak yang dipanggil untuk dimintai keterangan berjumlah tiga Wajib Pajak, dan semuanya hadir memenuhi undangan klarifikasi. Meskipun jumlah pengguna Faktur Pajak TBTS di wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara tergolong sedikit dibanding Kanwil DJP lainnya, Satgas tidak mengendurkan semangat untuk menindaklanjuti setiap indikasi adanya pengguna Faktur Pajak TBTS, karena disinyalir masih ada pengguna Faktur Pajak TBTS yang belum terdeteksi. Hingga di akhir kegiatan klarifikasi, ketiga Wajib Pajak ini berkomitmen untuk membetulkan SPT Masa PPN-nya dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total nilai sebesar Rp 645 juta. Realisasi pembayarannya diharapkan di akhir November 2015.
Kebijakan yang diambil oleh DJP terhadap Wajib Pajak yang terindikasi sebagai pengguna Faktur Pajak TBTS yang mengakui perbuatannya dan kemudian membetulkan SPT Masa PPN dan melunasi PPN yang kurang dibayar yaitu Wajib Pajak tidak akan dilakukan penindakan, dan karena Tahun 2015 merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak maka Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. Sebaliknya Wajib Pajak yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi atau tidak mengakui perbuatannya, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
- 570 kali dilihat