Madiun 13 Juni 2024 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial RS dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Madiun (Kamis, 12 Juni 2024). Penyerahan Tahap 2 tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka RS adalah seorang pengusaha / Wiraswasta dengan KLU perpajakan “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)”. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 s.d. Desember 2017, menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2015 s.d. 2017.

Atas perbuatannya tersebut, RS dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana tersebut terjadi di wilayah kerja Wajib Pajak terdaftar yaitu KPP Pratama Ponorogo dan KPP Pratama Madiun serta wilayah lainnya yang merupakan tempat usaha RS. Akibat perbuatan tersangka RS tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp726.529.699,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puuh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp1.774.771.310 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka RS maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus RS merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta  efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.

 

#gakumDJP

#PajakKuatAPBNSehatIndonesiaSejahtera

#PajakKuatIndonesiaMaju