Bandung, 9 Mei 2016, Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Pratama Bandung Tegallega melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap HS, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp 6,5 miliar. Penyanderaan dilakukan di Bandung pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016. Tindakan penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Keuangan. Dalam melakukan penyanderaan, Kanwil DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat.
Sebelum melakukan tindakan penyanderaan, KPP Pratama Bandung Tegallega telah melakukan upaya-upaya tindakan penagihan, seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pemblokiran dan pencegahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa tindakan penyanderaan dapat dilakukan.
Utang pajak HS telah berstatus inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena HS telah melakukan upaya hukum terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hasil pemeriksaan dengan mengajukan permohonan keberatan dan telah ditolak serta upaya Banding ke Pengadilan Pajak dengan hasil ditolak.
Tindakan Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan pajak. Penyanderaan dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan negara berupa pajak. Penyanderaan dilakukan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp.100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
Tindakan penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di suatu tempat tertentu. Apabila penanggung pajak tersebut sudah melunasi utang pajaknya maka ia akan segera dilepaskan.
Saat penanggung pajak dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Negara, Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan bahwa penanggung pajak menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatannya hingga dilunasinya hutang pajak. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
Tahun 2016 pun telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai Tahun Penegakan Hukum Pajak. “DJP tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan”, tegas Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I.
Yoyok pun menambahkan bahwa DJP terus berupaya untuk menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentunya dapat dihindari.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi
Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Slamet Rianto - 08129027318
- 508 kali dilihat