Surakart, 25 Februari 2021 - Dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 5 Februari yang lalu, Slamet Sutantyo resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II. Setelah sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo siap menjadi nakhoda untuk mencapai penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah menggantikan Rudy Gunawan Bastari yang sekarang menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan bahwa kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II selalu melampaui 100% selama 3 tahun terakhir, namun tidak dengan penerimaannya. Maka dari itu, ia berkomitmen untuk tahun 2021, selain kepatuhan SPT Tahunan tercapai target penerimaan pajak juga tercapai.

Tahun 2020, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar 86,82% dari target Rp12,183 triliun. Tahun 2021 ini, target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah Rp12,439 triliun atau meningkat sebesar 2,1% dari target tahun 2020. Sampai dengan tanggal 24 Februari 2021, capaian penerimaan sebesar Rp1,69 triliun rupiah atau 9,52% dari target penerimaan.

Dalam upaya mencapai target penerimaan tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II berupaya mendorong peningkatan kepatuhan formal dan material  terutama Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Non Karyawan yang kepatuhannya menurun di tahun 2020. Upaya ini akan dilakukan antara lain dengan edukasi dan pelayanan yang mudah dan berkualitas, serta sinergi dengan melibatkan pemberi kerja, instansi (K/L) dan asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Kepatuhan SPT Tahun Pajak 2020, Sudah 207.664 WP Lapor SPT

Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, sampai dengan 24 Februari 2021 jumlah SPT yang masuk 207.664 SPT yang terdiri dari 9.793 SPT PPh Badan, 14.697 SPT PPh Orang Pribadi Non Karyawan, dan 183.174 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan. Kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil melampaui target sebesar 100,86% dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT. Target kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 belum ditentukan, namun Kanwil DJP Jawa Tengah II optimis dapat kembali melampaui target kepatuhan SPT yang ditetapkan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II terus menghimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Di masa pandemi ini, segala jenis pelayanan mulai dari aktivasi EFIN, lupa EFIN dan konsultasi pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu ke kantor pajak. Adapun saluran komunikasi unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah sebagai berikut.

  1. KPP Pratama Purwokerto : https://linktr.ee.kpp521
  2. KPP Pratama Cilacap : https://linktr.ee/kpp522
  3. KPP Pratama Kebumen : https://linktr.ee/pajakkebumen
  4. KPP Pratama Magelang : https://bit.ly/pajakmagelang
  5. KPP Pratama Klaten : https://s.id/layananpajakklaten
  6. KPP Pratama Surakarta : https://linktr.ee/pajaksurakarta
  7. KPP Pratama Boyolali : https://linktr.ee/pajakboyolali
  8. KPP Pratama Karanganyar : https://linktr.ee/pajakkra
  9. KPP Pratama Purbalingga : https://linktr.ee/pajakpurbalingga
  10. KPP Pratama Purworejo : https://linktr.ee/pajakpurworejo
  11. KPP Pratama Sukoharjo : https://linktr.ee/pajaksukoharjo
  12. KPP Pratama Temanggung  : https://linktr.ee/PajakTemanggung

Ayo Manfaatkan Insentif Pajak sampai Juni 2021

Sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020. Insentif Pajak yang diberikan antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN. Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulannya telah sesuai dengan KLU pada ketentuan yang terlampir dalam PMK-9/PMK.03/2021, terkecuali untuk Insentif Pajak UMKM yang tidak melihat KLU nya.

Tahun 2020 yang lalu, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan oleh Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan total realisasi sebesar Rp304,27 miliar. Realisasi insentif pajak terbesar adalah KPP Pratama Karanganyar Rp75,9 miliar rupiah.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas guna membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi.

#PajakKuatIndonesiaMaju