Jakarta, 27 Mei 2025. Sampai dengan 30 April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp23,53 triliun atau 30,22% dari target penerimaan sebesar Rp77,87 triliun. Hal tersebut menunjukkan tren positif, pertumbuhan penerimaan secara bruto yang mulai pulih pada bulan Maret lalu (2,4% yoy) dan bulan April (9,2% yoy).
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan pajak tersebut didominasi oleh PPh Non Migas dengan capaian penerimaan sebesar Rp15,04 triliun atau 35,80% dari target sebesar Rp42,01 triliun. Penerimaan PPN mencapai Rp7,30 triliun atau 20,70% dari target sebesar Rp35,30 triliun. Penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp 59.64 milyar atau 15.79% dari target sebesar Rp 377,84 milyar. Sedangkan capaian penerimaan pajak lainnya sebesar Rp1,12 triliun atau 675,90% dari target sebesar Rp116 milyar.
Penerimaan bruto sektor dominan tumbuh positif seperti sektor perdagangan, pertambangan dan penggalian. Hingga akhir 30 April 2025 penerimaan dari sektor perdagangan sebesar Rp9,9 triliun dan dari sektor pertambangan dan penggalian sebesar 3,07 triliun. Sektor perdagangan kembali tumbuh positif (month to month) setelah mengalami perlambatan pada bulan Maret. Hal ini disebabkan oleh kinerja positif pada subsektor perdagangan eceran bukan mobil dan motor. Untuk sektor pertambangan secara bruto mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,76% (yoy). Hal ini akibat kinerja positif pada subsektor kontributor yang cukup dalam yaitu jasa pertambangan dan pertambangan batu bara dan lignit.
Di sisi lain dalam Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta 27 Mei 2025, kinerja penerimaan pajak regional Jakarta terjadi kenaikan pajak cukup signifikan pada April 2025 sebesar 210,76% dari bulan Maret 2025 karena akselerasi pendapatan dari pajak penghasilan dan PPN. Hal ini juga di dukung oleh upaya perbaikan yang terus berjalan terhadap sistem Coretax untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak terkhusus terkait transaksi pembayaran pajak. Realisasi penerimaan pajak regional Jakarta terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp206,02 triliun, PPh Migas sebesar Rp9,08 triliun, PPN sebesar Rp80,65 triliun, dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp126,06 triliun. Dengan total penerimaan sebesar Rp421,87 triliun Kanwil DJP Se-Jakarta memiliki proporsi sebesar 75,73% dari total penerimaan pajak secara nasional dan melanjutkan rebound (m-to-m) yang mencerminkan sinyal positif pencapaian target penerimaan negara.
Pada kesempatan yang sama, Mei Ling selaku Kepala Kanwil DJPb DKI Jakarta memaparkan kondisi perekonomian di wilayah Jakarta. Mei Ling menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan I 2025 tumbuh stabil dan resilient dengan leading indicators perekonomian yang solid dan inflasi yang terkendali dalam rentang sasaran. Secara keseluruhan, kinerja APBN Regional Jakarta sampai dengan 30 April 2024 mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp557,35 triliun atau 31,05% dari target. Sedangkan realisasi belanja tercatat sebesar Rp440,99 triliun atau 23,87% dari pagu. Kinerja APBN tercatat surplus sebesar Rp116,37 triliun mencerminkan pengelolaan fiskal yang prudent, memperkuat fondasi ekonomi nasional, serta memberikan ruang bagi kesinambungan pertumbuhan dan stabilitas di tengah dinamika global.
Optimalisasi pengamanan penerimaan pajak menjadi penting melalui dua pokok kegiatan yaitu Pengawasan Pembayaran Masa dan Pengujian Kepatuhan Material. Pengawasan terhadap WP yang tumbuh dan proyeksi akan tumbuh di tahun berjalan perlu dioptimalkan. Optimalisasi pengawasan pembayaran masa tahun berjalan secara tematik. Pemeriksaan all taxes atas Wajib Pajak yang mengajukan restitusi dengan kondisi restitusi yang besar untuk meningkatkan refund discrepancy.
#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #Indonesia Sejahtera
- 4 kali dilihat