Medan, 22 Maret 2022 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tengah mengadakan pekan panutan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di Bulan Maret 2022 ini. Pekan Panutan SPT Tahunan adalah kegiatan rutin tahunan yang diadakan DJP serentak di seluruh wilayah Indonesia, bertujuan sebagai teladan dari para Pejabat Pemerintah atau figur publik kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Hari Selasa (22/3/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, S.H, M.H. telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor.

Acara Pekan Panutan dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Raden Herwin Rizana dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang.

Kajati Sumut menyebut bahwa DJP telah membuat kemudahan untuk wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya di mana saja dan kapan saja, melalui Aplikasi e-Filing.

“Hari ini (18/3/2022), saya sudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DJP telah memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak sehingga bisa dilaporkan tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata Idianto dalam testimoninya.

Idianto kemudian mengimbau seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta masyarakat Kota Medan untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Saya mengimbau kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta seluruh masyarakat Kota Medan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” imbau Kajati Sumut.

Menurut Idianto, masyarakat harus taat pajak karena pajak sangat dibutuhkan dalam membiayai pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional menuju Indonesia yang maju.

Lebih lanjut, Kajati Sumut juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela. “Pembayaran Pajak yang kita lakukan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Kota Medan, bantuan sosial, peningkatan dan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi”, tuturnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Kota Medan dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2022 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.

“Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi serta memotivasi semua pihak, sehingga dapat mewujudkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal, serta meningkatkan penerimaan pajak, demi pembangunan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.” ujar Eddi Wahyudi.

Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi,”Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”