Makassar 17 Desember 2019 – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) dengan inisial AF. Terduga AF merupakan penanggung pajak dari perusahaan dengan nama CV. DA yang bergerak di bidang perdagangan peralatan pendingin ruangan.

Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap atau dalam istilah hukum disebut dengan P-21 ini telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui surat keputusan Nomor:B-273/P.4.5/Ft.1/11/2019 tanggal 27 November 2019.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV. DA atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Hasilnya terdapat bukti permulaan yang cukup dan menunjukkan bahwa CV. DA patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 yakni dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa Januari 2012 s.d. masa Desember 2015 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 s.d.2014 dengan dugaan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.3.355.908.806,- (Tiga milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam rupiah).

Kanwil DJP Sulselbarta senantiasa berupaya meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya diantaranya terhadap WP yang melakukan tindak pidana perpajakan dan penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Agar terhindar dari proses penegakan hukum, WP dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada WP yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________

Eko Pandoyo Wisnu Bawono

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,

dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara

): 0411-436242

*:p2humas.sulselbartra@pajak.go.id