Semarang, 12 Desember 2023 – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan menyampaikan capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 November 2023 sebesar Rp32,126 triliun. Dengan target Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp35,579 triliun, maka pencapaian penerimaan pajak sebesar 90,30%. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,55%.
Rincian Penerimaan Pajak
Capaian penerimaan sebesar Rp32,126 triliun tersebut ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir November 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp15,655 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 48,73% serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp5,676 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,67%%.
Tabel 1. Kinerja Penerimaan Pajak per Sektor (per November 2023)
Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp14,647 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 45,59%. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan.
Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,267 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp474,78 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp966,89 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp751,22 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp375,74 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,980 triliun, PPh Final sebesar Rp2,081 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,599 triliun, PBB sebesar Rp60,01 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp922,89 miliar.
Tabel 2. Kinerja Penerimaan Pajak per Jenis Pajak (per November 2023)
Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 November 2023 sebanyak 697.041 SPT atau sebesar 103,27% dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 53.730 SPT yang disampaikan WP Badan, 550.956 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 92.355 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
Pemadanan NIK NPWP
Terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.
Berdasarkan monitoring per November 2023, pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mencapai 89,52% dari total NPWP Normal dan Non Efektif.
Kegiatan Penegakan Hukum
Kinerja pemeriksaan bukti permulaan pada tahun 2023 terdapat 14 kasus dimana wajib pajak menggunakan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP dengan melunasi pokok kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda 100%. Sementara itu 4 kasus lainnya naik ke penyidikan. Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan asas ultimum remedium.
Hingga akhir November 2023, terdapat 4 berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buki (P-22).
Tabel 4. Daftar Penyerahan Tersangka Tahun 2023
Pada tahun 2023, kerugian negara yang telah dipulihkan (berasal dari pelunasan pokok pajak dan sanksi denda oleh wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan) sebesar Rp35,87 miliar dengan rincian tahap pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp33,93 miliar dan tahap penyidikan sebesar Rp1,94 miliar.
Penagihan Pajak
Pada tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak dan berhasil melakukan pencairan utang pajak sebesar Rp194 miliar.
Tabel 5. Tindakan Penagihan Pajak Tahun 2023
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” pungkas Max Darmawan.

- 44 kali dilihat