Bandung, 30 Juni  2022Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati  mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS karena tidak ada perpanjangan kecuali kondisi kahar. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh media massa cetak, online dan TV di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung, (Kamis, 30/6).

Hari ini adalah hari terakhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS).  Program  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini   berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,  dan  bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat peserta PPS sampai dengan Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB  sejumlah  12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 Triliun.   

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada seluruh stake holder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat,” tutur Erna.

Lebih lanjut Erna   mengimbau agar  para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini. Kesempatan yang ada agar  dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Jika ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke nomor 1500-008; layanan WA 081156-15008 atau melalui helpdesk unit vertikal kami,” imbuhnya.

Jam buka layanan PPS  dan layanan online di unit vertikal Kanwil DJP Jawa Barat I  hari ini adalah sebagai berikut :

No.

Unit Kerja

Jam buka layanan PPS

Nomor layanan online PPS/WA 

1

KPP Pratama Bandung Bojonagara

s.d 17.00 WIB

081224231884

2

KPP Pratama Bandung Cibeunying

s.d 17.00 WIB

08112310423

3

KPP Pratama Bandung Tegallega

s.d 18.00 WIB

081317441306

4

KPP Pratama Bandung Cicadas

s.d 20.00 WIB

085810002429

5

KPP Madya Bandung

s.d 18.00 WIB

0895365112015

6

KPP Madya Dua Bandung

s.d 18.00 WIB

081220226459, 081398889459

7

KPP Pratama Purwakarta

s.d 19.00 WIB

08119949409

8

KPP Pratama Cianjur

s.d 21.00 WIB

08999406406

9

KPP Pratama Sukabumi

s.d 21.00 WIB

085724138154

10

KPP Pratama Soreang

s.d 20.00 WIB

087732780445

11

KPP Pratama Tasikmalaya

s.d 20.00 WIB

0812124226266

12

KPP Pratama Ciamis

s.d17.00 WIB

08112112901

13

KPP Pratama Garut

s.d 17.00 WIB

088229443443

14

KPP Pratama Sumedang

s.d 17.00 WIB

082117174294

15

KPP Pratama Majalaya

s.d 19.00 WIB

081315569030

16

KPP Pratama Cimahi

s.d 20.00 WIB

0895393928955

17

KP2KP Pelabuhan Ratu

s.d 17.00 WIB

085798879501

18

KP2KP Banjar

s.d 17.00 WIB

08112112901

 

 

Ia juga menambahkan informasi bahwa untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS,  bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. 

 

Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini.

    1. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.
    2. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
    3. Repatriasi harta yang dilakukan akan mendorong membaiknya iklim investasi di dalam negeri terutama pada sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

                “Partisipasi masyarakat dalam  mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong  untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari dari keikutsertaan peserta PPS  menyumbang dua  manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional,” pungkas Erna.                       

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

      Narahubung Media :                                      _

Abdul Ghofir

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I

)       : 022 - 4212255

* : kanwil.150@pajak.go.id