Medan, 19 Februari 2021 – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 melalui e-Filing dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Anggrah Warsono didampingi Kepala Bidang P2Humas Mukhammad Faisal Artjan, Kepala Bidang P2Humas Bismar Fahlerie, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia Hendri Z.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Edy mengingatkan meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021, namun untuk lebih nyaman wajib pajak diimbau agar sesegera mungkin untuk melaporkannya. Untuk kemudahan pelaksanaan, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik (e-Filing) melalui laman djponline.pajak.go.id yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan media komputer ataupun melalui handphone.

Edy berharap dengan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, kita sebagai warga negara Indonesia dapat turut serta dalam membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju dan mandiri.