Bengkulu, 20 Maret 2025 – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan kegiatan Audiensi sekaligus Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama Gubernur Provinsi Bengkulu, H. Helmi Hasan di Kota Bengkulu (Rabu, 12/3).

Kegiatan Pekan Panutan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Supi serta Kepala KPP Bengkulu Satu, Resti Magdalena dan Indera Gunawan Kepala KPP Bengkulu Dua. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kepatuhan serta kesadaran masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024.

H. Helmi Hasan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas upaya kolaborasi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam mengumpulkan pajak sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melaksanakan pembangunan berkat adanya penerimaan pajak. Pada Kesempatan ini Gubernur Provinsi Bengkulu, H. Helmi Hasan mengajak seluruh masyarakat Bengkulu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya melalui DJP online.

“Lapor SPT Tahunan kini lebih mudah, lebih cepat dan dapat dilakukan dimana saja. Maka dari itu saya mengajak wajib pajak di provinsi Bengkulu untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filling,” ujar H. Helmi Hasan selaku Gubernur Provinsi Bengkulu. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2025.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh wajib pajak di Provinsi Bengkulu dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan mengakses laman DJP online di https://djponline.pajak.go.id,” tutup Rosmauli. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju #LaporSPTHariIni #LebihAwalLebihNyaman