Cirebon, 4 Juni 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar Media Gathering bersama rekan media di wilayah kerjanya, bertempat di Domo Cafe Cirebon. Acara ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran penting media dalam mendukung penyebarluasan informasi dan kebijakan perpajakan.
Media Gathering ini dihadiri oleh para jurnalis berbagai media lokal wilayah Cirebon, serta perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Barat II, yaitu Beny Santoso selaku Fungsional Penyuluh Pajak, dan Uswah Hasanah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kolaborasi dua arah antara DJP dan media, serta mendengarkan secara langsung masukan, pandangan, dan tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis dalam peliputan isu perpajakan.
“Kami sangat menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Media tidak hanya menjadi corong komunikasi, tetapi juga penghubung yang membantu kami memahami persepsi publik dan memberikan umpan balik yang konstruktif,” ujar Uswah Hasanah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Uswah menambahkan bahwa media memiliki kontribusi besar dalam membangun literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. “Masukan dari rekan-rekan media sangat penting agar kerja sama ke depan bisa lebih efektif, dua arah, dan saling mendukung. Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran untuk memperbaiki kualitas komunikasi kami,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif memberikan pandangan terkait penyusunan siaran pers yang lebih profesional dan inklusif, serta mengusulkan agar kegiatan serupa melibatkan lebih banyak jurnalis dari berbagai daerah di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi ramah tamah dan komitmen bersama untuk menjaga sinergi antara otoritas pajak dan media, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan akuntabel.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 5 kali dilihat