Jakarta, 9 Januari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp82,72 triliun atau 106,24% dari target. Capaian penerimaan pajak tahun 2025 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,22% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Tercapainya target penerimaan pajak tahun 2025 merupakan keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama enam tahun berturut-turut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
“Capaian penerimaan pajak 100% selama enam tahun berturut-turut atau double hattrick ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, serta kolaborasi yang baik dengan para wajib pajak dan para pemangku kepentingan. Di tengah berbagai perubahan kebijakan dan transformasi sistem perpajakan, capaian double hattrick ini menunjukkan bahwa adaptasi dan pelayanan yang semakin modern dapat berjalan beriringan dengan kinerja penerimaan yang kuat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Astuti.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan rincian sebagai berikut:
- KPP Madya Jakarta Selatan II sebesar Rp27,55 triliun atau 102,99% dari target;
- KPP Madya Dua Jakarta Selatan II sebesar Rp15,03 triliun atau 101,95% dari target;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu sebesar Rp16,11 triliun atau 109,36% dari target;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua sebesar Rp4,11 triliun atau 114,47% dari target;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sebesar Rp4,51 triliun atau 102,95% dari target;
- KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan sebesar Rp1,04 triliun atau 102,89% dari target;
- KPP Pratama Jakarta Cilandak sebesar Rp4,93 triliun atau 105,09% dari target;
- KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu sebesar Rp7,88 triliun atau 115,75% dari target; dan
- KPP Pratama Jakarta Jagakarsa sebesar Rp1,52 triliun atau 135,8% dari target.
Lima sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II antara lain: Sektor Perdagangan dengan capaian penerimaan sebesar Rp25,7 triliun, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp9,38 triliun, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp7,33 triliun, Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp6,86 triliun, dan Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp5,76 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan pajak tersebut didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dengan capaian penerimaan sebesar Rp41,01 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp38,06 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp508,49 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp3,14 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Astuti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak selama tahun 2025.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
- 7 kali dilihat