Medan, 21 Februari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pembuatan Bukti Potong 1721-A2, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat Anto Sibarani dan dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh tiga Fungsional Penyuluh Pajak, yaitu Siti Usmayati, Anju Frans Siregar, dan Stevic Beatrix Sinaga. Kegiatan tersebut diikuti oleh 90 peserta.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Prosesnya juga cukup mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP!” ujar Siti Usmayati.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta kegiatan sosialisasi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan secara langsung kepada pemateri. Peserta sosialisasi secara aktif menyampaikan pertanyaan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPP Pratama Medan Barat berharap Bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya, serta menjadi penerus informasi pajak kepada pegawai di unit kerja masing-masing, khususnya terkait pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK jadi NPWP.

- 35 kali dilihat