Pematang Siantar, 21 Juli 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) sampai dengan periode Juni 2023 telah mencapai realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp. 3,319 triliun atau 44,21% terhadap target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp. 7,509 triliun.
Realisasi dan capaian dari masing-masing jenis pajak adalah: Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp. 1,703 triliun (57,43%), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp. 1,531 triliun (40,78%), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3 sebesar Rp. 28,048 miliar (4,29%), serta pajak lainnya sebesar Rp. 56,522 miliar (42,45%).
Kelompok sektor usaha yang dominan berkontribusi pada realisasi tersebut adalah industri pengolahan sebesar 27,55%, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,81%, dan pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 16,51%.
Selain penerimaan pajak, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 sampai dengan periode Juni 2023 telah mencapai 358.284 SPT atau sebesar 81,45% dari target pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 439,894 SPT, dimana terdapat peningkatan sebesar 6,57% terhadap periode yang sama tahun 2022.
Selain upaya penerimaan pajak dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumut II juga gencar melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sampai saat ini NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sebanyak 1.388.804 NIK atau sebesar 73.37% dari jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Kanwil DJP Sumut II. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), per 1 Januari 2024 pelaksanaan seluruh administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hanya menggunakan NIK sebagai NPWP.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan menyampaikan bahwa Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk terus meningakatkan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, dimana hal tersebut merupakan kontribusi yang penting bagi pembangunan Indonesia.
- 21 kali dilihat