Medan, 21 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menggelar bimbingan teknis bagi operator Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar. Kegiatan yang diikuti oleh operator BOSP dari 780 Sekolah Dasar di Kota Medan ini berlangsung selama lima hari pada tanggal 17 hingga 21 Februari 2025 di Hotel Putra Mulia, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para operator sekolah dalam mengelola dana BOSP, khususnya dalam aspek perpajakan. Dua fungsional penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan dan Nazri Syafitri Nazar, memberikan materi terkait kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana BOS.

"Kami berharap setelah bimbingan teknis ini, seluruh operator BOSP dapat lebih memahami kewajiban perpajakan serta penerapan administrasi yang benar. Hal ini penting untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan," ujar Muan Ridhani Panjaitan dalam paparannya.

Selain aspek perpajakan, peserta juga mendapatkan materi mengenai Coretax, sebuah aplikasi administrasi perpajakan yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2025 dan seterusnya. Dengan sistem ini, proses pelaporan pajak di lingkungan satuan pendidikan diharapkan menjadi lebih tertib dan efisien.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DJP dalam menciptakan pengelolaan keuangan sekolah yang akuntabel. "Kami ingin memastikan bahwa dana BOSP dikelola dengan baik dan sesuai regulasi perpajakan. Oleh karena itu, sinergi dengan DJP Sumut I sangat kami apresiasi," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola dana pendidikan di Kota Medan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai administrasi perpajakan, diharapkan satuan pendidikan dapat menjalankan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.