Palembang, 10 Maret 2022 – Bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan seorang tersangka dengan inisial DR berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka DR, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak CV KR, berupa tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kurun waktu Januari 2015 s.d Desember 2015, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan hanya membayar pokok pajak saja maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Palembang.
Untuk selanjutnya diharapkan agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan. Selain itu, melalui penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju #gakumDJP
- 49 kali dilihat