Makassar, 7 Juni 2021 – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan pada Kejaksaan Negeri Makassar terhadap Wajib Pajak atas nama AA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. AA diketahui merupakan direktur PT TWS yang bergerak di bidang penambangan golongan c yakni pasir dan batu pecah, dan penjualan semen.
AA diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah cukup bukti dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT TWS tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp690,135,035,00 (enam ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah). Tindak Pidana tersebut dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Barat dan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Terhadap tersangka AA berdasarkan fakta dan analisa yuridis dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidik Kanwil DJP Sulselbartra berpendapat bahwa akibat perbuatannya, tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah layak atau patut untuk dilanjutkan prosesnya melalui sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Untuk itu perkara tesebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Tindakan Penyerahan Tahap II (P-22) yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulselbartra merupakan bentuk penegakan hukum untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional. P-22 sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang menunggak pajak maupun melakukan tindak pidana perpajakan yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________
Eko Pandoyo Wisnu Bawono
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
): 0411-436242
*:p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
- 292 kali dilihat