Batam, 11 November 2020 - Penyidik Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial A melalui PT EC yang beralamat di Bintan dan menyerahkan tersangka A untuk menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu, "Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara." Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan cara sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT EC area Riau Daratan (Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai), dan hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT EC tahun pajak 2013 s.d. 2015.
Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah). Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka dengan total nilai sebesar Rp3.334.000.000,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020. Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 11 November 2020, tersangka A telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju #PajakKuatIndonesiaMaju.
#PajakKitaUntukKita
- 317 kali dilihat