Jakarta, 25 Oktober 2022 – Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I menyerahkan tanggung jawab atas Tersangka AK alias VA alias H beserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka beserta barang bukti tersebut diterima dan diteliti langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (19/10).

Proses Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022. Tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu Tahun Pajak 2020 s.d 2021 sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.

Tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT. PBS, PT. EIB, PT. PKB, PT. NPB, dimana keempat wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT.EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269,00 (lima puluh enam miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Selama proses penyidikan, tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut. Hal tersebut sejalan dengan azas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan. 

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk memitigasi risiko kendala lain selama proses pemberkasan perkara dalam penyidikan tindak pidana perpajakan.

Rangkaian penyidikan lanjutan terkait jaringan faktur tbts yang melibatkan beberapa Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang sedang bergulir dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum lainnya di wilayah DKI Jakarta, diharapkan mampu membongkar sejumlah kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelakunya. Selain itu, proses penyelesaian penyidikan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Tags