Kupang, 5 Mei 2021 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan tersangka berinisial SY dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTT pada tanggal 30 April 2021. Tersangka SY merupakan Direktur PT CJW yang bergerak di bidang properti.

Sebelumnya, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan dibantu oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka atas sikap yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada tanggal 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali ke Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

SY diduga telah mengemplang pajak atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal tersebut dilakukan SY sejak Januari 2016 hingga November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibat perbuatan SY, negara dirugikan sebesar Rp1.337.609.168,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).

Dalam penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, serta konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan. Hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, serta berbagai pihak atas kerja sama yang baik dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Dengan begitu, upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera dapat sejalan dengan upaya pengamanan penerimaan negara.

#PajakKitaUntukKita

Tags