Sidoarjo, 18 September 2024 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Rabu, 18 September 2024).
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka DSB merupakan Direktur CV IM. CV IM melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha PT IM dan dilakukan pada masa pajak Januari s.d Desember 2018. PT IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Akibat perbuatan tersangka DSB tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp529.734.880,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Modus operandi yang dilakukan, CV IM telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu, menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, namun terdapat PPN yang sudah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin yang diwakili Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo yang telah membantu melibatkan diri untuk pelaksanaan kegiatan ini. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.
#gakumDJP
#PajakKuatAPBNSehatIndonesiaSejahtera
#PajakKuatIndonesiaMaju
***

- 42 kali dilihat